Sabuk Hijau, Pengaman Taman Nasional
Selama ini kita tidak mengenal adanya sabuk pengaman atau sabuk hijau yang sengaja di desain untuk pengamanan wilayah, atau dalam hal ini Taman Nasional. Kita hanya tahu ad ataman nasional di suatu wilayah, padahal sering sekali kita tidak tahu mana batas-batasnya.
Sehingga warga disekitar, sering memanfaatkan ketidak jelasan ini menjadi titik masuk untuk memanfaatkan hutan lindung demi kepentingannya. Hal seperti ini, disampaikan Kompas (24/4) dalam hal sabuk hijau; Batas luar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango seluas 22.851 hektar tidak memiliki batas ataupun kategori vegetasi jelas sehingga rentan terkikis perluasan ladang garapan penduduk di sekitarnya.
Pengelola TNGPP menerapkan model sabuk hijau selebar 30 meter untuk jenis tanaman bambu, aren, dan buah-buahan, tetapi realisasinya masih sangat terbatas. ”Sabuk hijau selebar 30 meter keliling TNGPP 800 kilometer dimulai di Bodogol, Sukabumi dengan penanaman 200 bambu, 100 aren, dan 300 pohon buah-buahan. Model ini akan terus dikembangkan,” kata Kepala Balai Besar TNGPP Sumarto, Jumat (23/4) di Jakarta. Batas berupa patok ataupun vegetasi pembatas luar TNGPP belum terlihat jelas, seperti di sekitar Blok Hutan Tiwel, Desa Nangerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Areal ladang garapan penduduk makin mendekat Blok Hutan Tiwel sebagai hutan alam yang tinggal tersisa 5 hektar.
Di Blok Hutan Tiwel itulah pertama kali di dunia dilepasliarkan satwa langka owa jawa oleh Javan Gibbon Center pada Oktober 2009. Bertepatan Hari Bumi 2010, koridor penghubung Blok Hutan Tiwel ke hutan alam TNGPP diupayakan bersama oleh lembaga independen jasa dan konsultan audit Mazars, Conservation International-Indonesia, dan lain-lainnya.
Lemahnya Tata Ruang
Di lain pihak, pemerintah daerah masih mengabaikan kewajibannya atau sering juga terjadi lalai untuk membuat rencana tata ruang dan melaksanakannya secara konsisten. Sehingga yang terjadi justru sebaliknya, banyak daerah yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sesaat. Yang terjadi, banyak daerah yang mengeluarkan izin untuk berbagai kegiatan yang merusak lingkungan, termasuk izin kuasa pertambangan.
Hal-hal seperti ini sering terjadi disaat sat Pilkada atau menjelang pemilihan kepala daerah, biasanya berbagai hal dilakukan oleh para pimpinan daerah untuk kepentingan pribadi atau golongan; biasanya perizinan sering dikeluarkan, baik untuk mendapatkan “royalty sesaat” ataupun dalam rangka menggalan dukungan; hal seperti ini sering ditemukan pada pemberian izin kuasa pertambangan batu bara. Sementara di sisi lain, kearifan lokal soal pengelolaan lingkungan sering kali diabaikan, dan bahkan masyarakatnya justeru di intimidasi. Dalam kondisi seperti ini, nyaris tidak ada peraturan yang bisa menghentikan perilaku pimpinan lokal yang tidak sadar lingkungan.
Hal seperti ini jadi benang merah diskusi bertajuk ”Kita Peduli Bumi” yang diselenggarakan Organisasi Pencinta Lingkungan Vanaprastha bekerja sama dengan Taman Nasional Gunung Gede Paranggo, di Cibodas, Jumat (23/4). Tampil sebagai narasumber Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Meutia Hatta Swasono, Ketua Umum Vanaprastha Adhyaksa Dault, anggota pendiri Mapala Universitas Indonesia Herman Lantang, Wakil Kepala Taman Nasional Gunung Gede Paranggo Indra Eksplorasia, dan artis pencinta lingkungan Olivia Zalianty. Gusti Muhammad Hatta mengatakan, berbagai kerusakan lingkungan juga dipicu karena daerah belum mempunyai tata ruang sehingga belum jelas peruntukan lahannya. ”Dari 33 provinsi baru 5 provinsi yang sudah menyelesaikan tata ruangnya. Akibat tata ruang tidak ada, daerah dengan mudahnya menyetujui suatu investasi meski itu harus mengorbankan lingkungan,” kata Gusti Muhammad Hatta.(kompas 26/4).
Adanya gagasan sabuk hijau sebagai pengaman dan sekaligus jadi sumber penghidupan, pernah juga disampaikan oleh Bupati Malinau, Kalimantan Timur pada rapat koordinasi Percepatan Pembangunan Wilayah Perbatasan (p2wp), 26 maret 2008 di Malinau; menurutnya hutan lindung semestinya, jangan langsung berseberangan dengan pemukiman penduduk atau lahan produktif lainnya, tetapi ada sabuk hijau dan sekaligus pengaman dengan radius satu km, disekeliling hutan lindung. Dalam kawasan inilah, dibuatkan suatu usaha atau bisnis yang justeru menambah keamanan hutan lindung itu sendiri. Waktu itu yang di gagas adalah adanya resort ramah lingkungan yang diperuntukkan bagi para manula dari manca Negara. Artinya, kalau mereka ingin menikmati hutan asli, dengan lanskape asli maka mereka dapat menikmati itu di kawasan seperti ini.
Resort dimaksud harus didesain dengan pola natural, tetapi juga didukung oleh sarana modern; misalnya rumah dengan model dayak asli, ada pancuran dari bambu, tetapi juga ada listrik meski dibuat dari power hidro yang memanfaatkan air terjun setempat atau memakai panel surya. Sudah itu, juga dibuatkan track atau jalan setapak ke dalam hutan, yang desainnya memang di buat sehingga orang dapat melihat keindahan dan kekayaan hutan lindung tersebut, tanpa merusaknya. Pada saat itu, sebenarnya pak bupati sudah mendapatkan calon potensial dari komunitas “manula” dari Jepang, dari Eropa; tetapi entah sudah sampai sejauh mana sekarang, belum jelas ujungnya. Tetapi intinya, adalah harus ada suatu upaya, yang sinergis antara kehidupan manusia dengan hutan lindung tetapi dan sekaligus saling membesarkan.





