Rebutan kawasan Lindung dan Tata Ruang
Proses revisi tata ruang di beberapa provinsi masih terhambat sikap pemerintah daerah. Memang sikap pemda ini sendiri bisa dimengerti; khususnya pemda yang mempunyai kawasan lindung atau taman nasional dan sekaligus masyarakat yang tidak bisa memanfaatkan lahan tersebut untuk penghidupan mereka. Pemda terpaksa bersikeras memasukkan kawasan hutan lindung yang telah beralih fungsi tanpa izin ke dalam tata ruang provinsi.
Hingga saat ini, Komisi IV DPR baru menyetujui revisi tata ruang untuk tujuh provinsi dan tengah membahas dua provinsi lagi. Sepuluh provinsi yang masih dalam proses penelitian terpadu adalah Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sulawesi Tenggara, Jambi, Bengkulu, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, dan Bangka Belitung. Dalam pelaksanaannya di lapangan, proses penelitian terpadu di beberapa provinsi mudah dilakukan, kalau ada yang rumit hal itu biasanya upaya pemda itu sendiri. Kerumitan itu terjadi karena pemda berupaya ”memutihkan” kawasan hutan lindung yang beralih fungsi tanpa izin. Sehingga ada hutan lindung yang menjadi pelabuhan, perumahan, mal, ruko, dan hotel tanpa diikuti oleh perubahan tata ruang. Secara hukum, hal seperti Itu tidak boleh diputihkan.
Pemda seharusnya paham dan sebenarnya juga mengerti, bahwa penerbitan izin penggunaan hutan tanpa persetujuan Menteri Kehutanan atau DPR, terutama untuk pemanfaatan kawasan hutan lindung dan konservasi, terlebih lagi di kawasan perbatasan melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada tahun 2008, Kementerian Kehutanan menerima usulan alih fungsi kawasan hutan 15 juta hektar hutan lindung dan konservasi dari pemda.
Kawasan Pertanian Papua
Berkait rencana pengembangan kawasan industri pertanian skala raksasa di Papua, Zulkifli (menteri kehutanan) menegaskan, pihaknya tidak akan melepas hak kawasan hutan produksi konversi yang masih berkayu. Diperkirakan ”Masih ada 7,3 juta hektar lahan telantar yang akan diambil (negara). Kehutanan minta (lahan) itu dimanfaatkan,” kata Zulkifli. Selama ini banyak hal dilakukan oleh para pihak, tetapi pada ujungnya adalah bagaimana mereka bisa mengambil kayu dari suatu kawasan sebanyak mungkin, dan setelah kayunya habis, mereka terlantarkan begitu saja. Hal seperti itu bisa kita lihat di kawasan perbatasan RI-Malaysia, dan di Papua.
Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto menambahkan, usaha pertanian dapat memakai kawasan hutan. Hal itu bisa diterima selama memenuhi kaidah kehutanan dengan tanaman mosaik berlandaskan Peraturan Menteri Kehutanan No 6/2007. ”Areal bisa ditanam berbagai jenis tanaman yang ditentukan Menhut sehingga hutan tidak menjadi areal monokultur,” ujar Hadi.
Koordinator Program Nasional Greenomics Indonesia Vanda Mutia Dewi meminta Peraturan Pemerintah No 11/2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar tidak menyamaratakan areal telantar yang telah memiliki hak guna usaha (HGU). ”Karena pada kenyataannya ada juga HGU terbit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hak kawasan hutan dari Menhut,” kata Vanda. ( sumber: kompas/MI/9/2/2010)





