Pulau Nipa Paska Reklamasi
Pembangunan di pulau-pulau kecil terluar (PPKT) memang mempunyai tantangan tersendiri, terlebih lagi kalau pulau itu ternyata lokasinya jauh dari sana dan sini, terlebih lagi kalau ternyata tidak mempunyai sumber air tawar pula. Sebagaimana kita ketahui Indonesia mempunyai 92 pulau ppkt, dan 13 diantaranya sangat memerlukan perhatian khusus. Salah satu yang menarik diantaranya adalah pulau Nipa.
Pengembangan kegiatan ekonomi di Pulau Nipah, Provinsi Kepulauan Riau, cukup penting, khususnya kalau dilihat dari upaya untuk meningkatkan ketahanan nasional. Oleh karena itu, potensi dan prospek ekonomi Pulau Nipah perlu dibicarakan dengan menteri-menteri di bidang ekonomi. Belum lagi, ada pembicaraan yang tuntas, menteri DKP Fadel Muhammad, ternyata telah memberikan hak pengelolaan pulau itu kepada pihak ke tiga. Padahal dasar atau PP tentang itu sebenarnya, belum ada atau minimal belum mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga terkait.
Yang diharapkan itu dan ”kalau bisa mengembangkan kegiatan ekonomi, otomatis bisa diharapkan meningkatkan ketahanan kita. Ini menjadi tugas saya untuk menginformasikan kepada tim ekonomi. Ini suatu prospek yang cukup baik untuk dikembangkan,” kata Purnomo saat ditanya rencana pemerintah dalam mengembangkan Pulau Nipa. Hal itu disampaikan Menhan, saat kunjungannya ke kawasan perbatasan pada bulan November 2009.
Pulau Nipa, pada awalnya sudah nyaris tenggelam, tetapi karena lokasi dan posisinya sebagai salah satu titik dasar perbatasan Indonesia, maka Dephan (Kemhan) mengusulkan dan melakukan kampanye untuk segera mereklamasinya, pemerintah kemudian menyepakati agar Departemen PU melakukan reklamasi. Maka mulai tahun 2004 proses reklamasi dimulai dan berahir tahun 2008. Akhir 2008, proses reklamasi selesai dikerjakan. Luas Pulau Nipa saat ini sekitar 60 hektar. Beberapa fasilitas yang sudah dibangun, antara lain, pos TNI Angkatan Laut, dermaga, dan mercusuar. Namun, sarana listrik dan air bersih tidak ada. Listrik mengandalkan genset. Air bersih mengandalkan air hujan.
Pada waktu itu Menhan masih menambahkan, secara birokrasi, kewenangan pengelolaan Pulau Nipah juga perlu diperjelas. ”Waktu Pulau Nipah dibangun, biaya bukan dari anggaran Departemen Pertahanan, melainkan ada dukungan dari departemen lain, dalam hal ini Departemen PU”, katanya. Oleh karena itu, jika Pulau Nipa digunakan sebagai wilayah strategis untuk pertahanan, pelimpahan kewenangan pengelolaan perlu diusahakan. ”Kalau digunakan sebagai daerah strategis untuk pertahanan pulau terluar tentu harus berada di dalam kewenangan kita dulu. Jadi, ada aturan birokrasi yang harus diikuti,” katanya. Tetapi kini semuanya sudah “terlambat”, pengelolaan pulau itu telah diberikan kementerian DKP kepada pihak ketiga.
Sementara perihal hak pengusahaan perairan pesisir atau HP3 sebenarnya baru akan diberlakukan mulai tahun 2011. Pemanfaatan sumber daya pesisir yang membagi perairan dalam kapling-kapling itu nantinya dikelola masyarakat atau pelaku usaha. Pada tahun yang bersamaan, pemerintah juga berencana memberlakukan kluster perikanan tangkap yang juga membagi perairan dalam kawasan usaha penangkapan. Kluster diberlakukan di kawasan teritorial (0-12 mil) hingga Zona Ekonomi Eksklusif 200 mil dari garis pantai. Ya Semoga saja, perannya ppkt yang merupakan bagian dari kawasan strategis, tetap bisa terjaga khususnya dari sisi pertahanan.






