Pengembangan KEK di Kawasan Perbatasan
Perekonomian di negara kita tidak bisa dilepaskan dari streotife para pengusaha Indonesia pasca orde baru, adalah para pengusaha yang jadi besar dan menggurita karena, selama ini mereka dipercaya dan didukung oleh Bank dalam dan luar negeri, karena pemerintah memproteksi pasar domestik. Kayak apapun produknya pasti laku dan untung, meski untuk itu semua bahan baku didatangkan secara import.
Pengusaha kecil, yang bergerak dan berkembang untuk memenuhi kebutuhan para pelaku bisnis nasional dapat berjalan secara alami, produk mereka bukannya tidak bermasalah tetapi karena pasar sedang terproteksi, maka bisnis mereka dapat berkibar di tengah badai. Tetapi sesungguhnya, mereka juga penuh dengan masalah, khususnya terkait dengan bahan baku ( direct input) seperti kacang kedelai, dan tepung gandum dan demikian pula dengan bahan baku (indirect input) seperti listrik, gas, tranportasi dll.
Kini dan sudah jelas, Indonesia telah menandatangani perjanjian pembentukan ACFTA sejak tahun 2005 dan sebagai negara berdaulat dan bermartabat tidaklah mudah bagi kita untuk menarik diri lagi, walaupun kemungkinan itu selalu ada. Bagaimanapun Indonesia tetap menghormati ACFTA. Perkara tak siap, itu bukan hanya masalah Indonesia. Kalau kita mau jujur dan mengakui, maka sesungguhnya konsep pembangunan yang kita miliki, baru bagus dalam tatanan perencanaannya saja
Dalam kaitan dengan penguatan posisi kita menghadapi sistem perdagangan bebas, yang tampaknya belum banyak diungkapkan adalah pengembangan secara komprehensif konsep kawasan ekonomi khusus (KEK)–yang lahir dengan UU 39/2009 (UU KEK) itu. Sebab KEK, menurut UU itu, ‘dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor… Yang memiliki… daya saing internasional.’ Semuanya demi ‘mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu khususnya di kawasan perbatasan.. bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional.”
Sayangnya, selama ini berbagai hal yang dikembangkan dan dengan maksud untuk dijadikan contoh bagi pengembangan KEK yang berikutnya, malah justeru terbalik. KEK yang dikembangkan (pada umumnya di kawasan perbatasan) ternyata tidak bisa terwujud seperti apa yang diharapkan, tetapi malah memberikan sinyal yang salah atas kebijakannya sendiri. Jadi yang muncul justeru adalah pengembangan KEK yang salah atau minimal, tidak berfungsi sebagaimana yang dinginkan. Dalam kondisi seperti itu, yang kita lakukan, bukannya memperbaiki yang sudah ada, tetapi malah menciptakan pola baru, yang juga kalau kita kembangkan nantinya belum tentu dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
KEK menjadi disukai karena fasilitas yang dapat dia berikan kepada para pelaku bisnis di area tersebut, misalnya di samping pertanahan, fasilitas lain yang amat lazim ialah antara lain perpajakan, kepabeanan dan cukai, pajak serta retribusi daerah, perizinan, keimigrasian, dan investasi. Dalam hal fiskal, UU itu menyatakan adanya fasilitas di bidang pajak penghasilan (PPh), juga tambahan fasilitas PPh sesuai dengan zona dalam KEK. Bagi investor dapat diberikan pengurangan PBB selama jangka waktu tertentu.
Namanya kawasan khusus, perlakuan impor pun juga mesti spesial. Penangguhan bea masuk pun ditawarkan, pembebasan cukai untuk bahan baku atau bahan penolong produksi, tidak dipungutnya PPN atau PPnBM untuk barang kena pajak, dan tidak dikutipnya PPh impor dan lain-lain skema fasilitas fiskal.
Selama ini begitu KEK kita kembangkan, tetapi yang lupa dibenahi adalah infrastruktur penunjangnya, dan keterkaitannya dengan pengelolaan perkekonomian kita di dalam negeri dan juga dengan Negara tetangga. Apalagi seperti KEK yang pembentukannya atas usul badan usaha yang berminat, atau bisa juga oleh pemerintah daerah, ditujukan kepada otoritas KEK di pusat, disebut Dewan Nasional. Fase berikut adalah pembangunan dan pengoperasian KEK.
Badan usaha tadi, jika usulnya diterima, akan melaksanakan pembangunan KEK. Paling lambat tiga tahun setelah terbentuk, KEK sudah harus beroperasi. Dalam hal ini terlihat jelas, kunci utama KEK adalah pada berbagai fasilitas dan kemudahan. Tetapi itulah juga yang jadi kelemahannya, sebab setelah itu, KEK bagai berjalan sendirian dan kemudian pada kenyataannya banyak yang gagal beroperasi sesuai dengan harapan. Terlebih lagi, kalau KEK ini di kembangkan dengan konsep regional dan melibatkan Negara tetangga, maka dipercaya kawasan perbatasan kita akan bisa terngkat secara lebih proporsional. ( Sumber: Baca juga Kompas, Achmad Zen Umar Purba, 24,2,2010)





