Pengamanan Di Kawasan Perbatasan
Oleh Harmen Batubara
Kalau kita sering mendengarkan pembahasan kawasan perbatasan, hal yang selalu mengemuka adalah rasa kehawatiran masyarakat terhadap pengamanan wilayah atau kawasan perbatasan nasional RI. Seringnya media massa memberitakan perihal berbagai kegiatan di wilayah perbatasan secara tidak seimbang sering memberikan kesan seolah-olah wilayah perbatasan kita tidak di jaga sama sekali. Kemudian ada pula yang mempertanyakan masalah pengamanan di wilayah perbatasan dengan berbagai kegiatan yang serba illegal itu? Bagaimana sebenarnya duduk perkara?
Pada dasarnya, ada tiga persoalan mendasar yang terkait kawasan atau wilayah perbatasan, pertama terkait dengan pembangunan (infrastruktur dan ekonomi), kedua persoalan penegasan dan penetapan garis batasnya sendiri, dan yang ketiga persoalan pertahanan dan pengamanan wilayah perbatasan.
Terkait dengan Pembangunan Infrastruktur di wilayah perbatasan, secara fakta sebenarnya sudah ada program pembangunan yang masing-masing di miliki oleh Pemda dan pemerintah pusat hanya saja belum terprogram dan terimplementasi secara terpadu. Hal ini disebabkan masih adanya tumpang tindih kepentingan kementerian/lembaga terkait yang menangani wilayah perbatasan sehingga dalam pelaksanaannya kurang optimal dan kurang sinergis.
Pemerintah sendiri telah membuat UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan mengeluarkan Perpres No.12 Tahun 2010 tentang pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, yang diharapkan sebagai simpul yang mampu secara efektif memadukan kebijakan dan implementasi di lapangan sehingga pelaksanaan pembangunan wilayah perbatasan dapat sinergis, fokus dan sistematis. Badan tersebut diharapkan dalam waktu dekat ini akan di resmikan oleh pemerintah.
Masalah berikutnya, yakni terkait dengan Penetapan Garis Batas Negara RI dengan Negara tetangga, dapat dijelaskan sebagai berikut; dari 10 (sepuluh) Negara tetangga di laut (India, Thailand, Vietnam, Malaysia, Singapura, Filipina, Palau, Papua New Guinea, Australia, dan Timor Leste), dan 3 (tiga) Negara yang berbatasan di darat ( Malaysia, Papua New Guinea, dan Timor Leste), meskipun ada kemajuan dalam penanganan namun sampai sekarang masih belum ada yang selesai seratus persen / secara keseluruhan. Masalah penegasan dan penetapan batas yang masih krusial terdapat antara RI dengan Negara tetangga yakni;
Masalah Batas RI – Malaysia, meliputi ; Masalah batas laut di Selat Malaka. Kedua belah pihak belum sepakat, pihak Malaysia menghendaki adanya satu garis batas yakni menyatukan Garis Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dengan Landas Kontinen (LK); sementara Indonesia menghendaki kedua batas tersebut tidak segaris/tidak sama karena rejim hukumnya berbeda. Kemudian masalah batas laut teritorial, LK dan ZEE di perairan P. Sebatik dan Laut Sulawesi (blok Ambalat), belum selesai dirundingkan masih dalam penyelesaian,demikian juga batas ZEE di Laut China Selatan.
Masalah Batas Darat di Pulau Kalimantan, dari sepanjang perbatasan ± 2004 km, masih terdapat 10 (sepuluh) lokasi yang kedua Negara belum sepaham, kesepuluh segmen tersebut disebut juga sebagai Outstanding Boundary Problems, yaitu: di Tanjung Datu, titik D 400, Gunung Raya, Sungai Buan, Batu Aum, titik C 500 – 600, titik B 2700 – 3100, Sungai Simantipal, Sungai Sinapad dan Pulau Sebatik.
Masalah Batas RI-RDTL ( Timor Leste); Permasalahan batas antara RI-RDTL yang jadi ketidak sepahaman meliputi 3 (tiga) Unresolved area di Noel Besi/Citrana, Bijael Sunan/Oben dan Dilumil/memo serta 1 (satu) Unsurveyed area yaitu Subina; masalah yang menonjol adalah di Noel Besi/Citrana. Unresolved bermakna belum terselesaikan sementara unsurveyed maksudnya belum bisa di survey karena adanya penolakan warga, dikarenakan warga setempat tidak bersedia area tersebut di survey kalau mereka tidak diikut sertakan.
Pertahanan dan pengamanan wilayah perbatasan. merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan sistem pertahanan nasional, sehingga gelar pasukan TNI ( darat,laut dan udara, yang tercakup dalam komando kewilayahan, Armabar, Armatim dan Koops I dan II) dalam gelar pasukannya telah menjadikan wilayah perbatasan dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) sebagai bagian NKRI dan berada dalam sistem pertahanan tersebut.
Secara konkrit dapat dilihat dengan keberadaan Pos-pos pengamanan perbatasan yang di gelar di seluruh perbatasan NKRI dengan tugas antara lain mencakup; deteksi dini berupa pos-pos keamanan dan keamanan swakarsa serta melalui sistem deteksi pemindaian lewat satelit, radar dll; Patroli keamanan darat,laut dan udara serta pengawasan lalu lintas manusia dan barang; penindakan awal terhadap pelanggaran wilayah perbatasan; pembinaan dan pemberdayaan wilayah teritorial; pembinaan dan pemberdayaan Sosial Politik dan ekonomi.
Pengaman wilayah kedaulatan NKRI dilandasi dengan semangat satu kawasan bersama dengan negara tetangga, yang juga di dasari semangat Asean, sehingga perbatasan bukanlah sebagai pemisah, tetapi sebaliknya diupayakan untuk di kerjasamakan. Namun demikian Kementerian Pertahanan (TNI) telah menempatkan pos-pos pengamanan di seluruh perbatasan darat dengan menempatkan prajuritnya sampai dengan puluhan ribu personil, lengkap dengan sarana pendukungnya.
Memang harus diakui, masih lebih banyak lagi wilayah NKRI yang tidak terjaga secara fisik dan harus diakui hal ini masih merupakan kendala, sedang diupayakan suatu sistem yang memanfaatkan sarana teknologi pemindaian ( pesawat terbang tanpa awak, sekarang tengah dalam taraf uji coba di perbatsan). Nantinya kalau uji coba ini berhasil akan di aplikasikan di tempat-tempat lainnya di wilayah perbatasan.




One Response to “Pengamanan Di Kawasan Perbatasan”
kawasan on July 24, 2010
banyak orang memperkirakan bahwa pemerintah kita kurang memperhatikan pertahanan atau pengamanan di wilayah perbatasan, sebenarnya sudah tertangani dengan benar dan baik, dan itu terintegrasi dengan pertahanan nasional yang digelar oleh kodam, armabar-armatim serta koop I dan II, bisa jadi masih belum optimal disebabkan terbatasnya sarana…tetapi sekali sistem itu bergerak..percayalah para pengganggu kedaulatan itu tidak akan pernah bisa ke luar…menurut anda bagaimana? salam http://wilayahpertahanan.com