Pendidikan di Kawasan Perbatasan, Kerjasama Kemdiknas-TNI
Nota kesepahaman (MoU) itu ditandatangani Mendiknas Mohammad Nuh dengan Panglima TNI Laksamana TNU Agus Suhartono, Rabu (7/9) di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Kementerian Pendidikan Nasional dan TNI menjalin kerja sama perluasan layanan pendidikan di wilayah perbatasan, pulau-pulau terdepan/terluar, daerah terpencil, tertinggal, konflik, pascakonflik dan daerah korban bencana. Mendiknas mengatakan bahwa kerja sama dengan TNI ini memiliki nilai strategis. Menurut dia, tidak ada sejengkal wilayah pun di Indonesia tanpa ada TNI.
Perbatasan Negara dilihat dari sisi idealnya, merupakan menifestasi kedaulatan wilayah Negara (sovereignty’s boundary) yang harus ditegakkan, diberi insfrastruktur yang pantas sehingga orang bisa melihat negeri tersebut sebagai sesuatu negera yang kuat dan patut untuk dihormati. Disamping itu juga sebagai wilayah “frontier” atau garda terdepan yang mempunyai peran penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam (SKA) , penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara, serta mempertahankan keutuhan wilayah. Oleh karenanya anggapan daerah perbatasan sebagai “Serambi Belakang” hendaknya diubah menjadi “Halaman Muka” suatu Negara. Dengan adanya perubahan tersebut tentunya ada suatu konsekwensinya logis yang harus dilakukan, yaitu dengan berusaha memperioritaskan pembangunan yang terintegrasi di daerah perbatasan.
Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang sangat berpengaruh kepada integritas dan ketahanan nasional suatu Negara. Hal menjadi menjadi sangat strategis karena penataan wilayah perbatasan terkait erat dengan proses “Nation State Building”, dan secara wilayah ia harus dapat mengintegrasikan diri dengan perkembangan ekonomi wilayah tetangganya. Hal seperti ini rawan terhadap munculnya potensi konflik internal maupun konflik dengan negara lain yang berbatasan langsung. Penanganan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah Nusantara sebagai “Satu Kesatuan” Geografi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan, yang untuk mewujudkannya memerlukan dana pembangunan yang tidak sedikit.
Realitas Yang Nyata
Kondisi wilayah perbatasan Indonesia umumnya merupakan wilayah tertinggal, terisolasi dari pusat-pusat pertumbuhan dan masih mengandung celah – celah kerawanan yang mengakibatkan masyarakat di wilayah perbatasan umumnya tergolong masyarakat yang miskin dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan berada pada kategori rendah. Ketertinggalan wilayah perbatasan juga berimplikasi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya menjadi tidak terkontrol, rentan terhadap penyalahgunaan dan kegiatan illegal baik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia maupun oleh aktor dari negara lain.
Namun demikian, seperti yang diuatarakan oleh Mendiknas bahwa tidak ada sejengkal wilayah pun di Indonesia tanpa ada TNI. Memang itu adalah fakta, nyata dan sekaligus potensi yang kalau bisa dioptimalkan maka manfaatnya sungguh sangat berharga, anda bisa bayangkan di perbatasan RI-Malaysia di Kalimantan misalnya, untuk tapal batas sepanjang 2004 km itu terdapat Pos batas TNI sebanyak 56 Pos. Hal yang sama juga di perbatasan antara RI-ONG dan demikian juga di perbatasan RI-RDTL juga terdapat Pos-pos TNI. Hal yang sama serta juga ada di Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT), TNI-Marinir ada di 12 PPKT tersebut.
Tidak itu saja TNI mempunyai kemampuan memobilisir barang dan personil ke mana saja di seluruh wilayah NKRI, mereka punya kemampuan untuk memproyeksikan pasukan dan logistiknya ke mana saja dan dengan cara apa saja. Anda bisa bayangkan ketika wilayah –wilayah terpencil itu akan di petakan dahulu, meraka melakukannya dengan sangat professional, mereka memanfaatkan satelit, citra radar, lidar, Ifsar dan juga survei dan pemetaan konvensional, yang melakukan survei langsung ke lapangan. Mereka bisa di drop dengan Helikopter di atas ketinggian pohon-pohon hutan di wilayah perbatasan dengan cara Refeling (turun dengan tali), dan melakukan tugasnya dengan sebagaimana mestinya.
Prajurit TNI adalah prajurit professional yang dalam tugasnya tidak lepas dari latihan/belajar, penugasan dan latihan, Mereka mempunyai komunikasi yang baik dan akrab dengan masyarakat, dan untuk kegiatan ajar mengajar, mereka mempunyai kualifikasi yang tidak bisa diragukan lagi. Begtu pula dengan kemampuan mereka dalam olah ketrampilan, baik itu dalam pembangunan fisik maupun rohaniah atau pembinaan mental mereka juga adalah ahlinya. Karena itu sangat tepat kalau Mendiknas menyebutkan bahwa kerjasama itu nantinya tidak berhenti pada ajar mengajar saja, tetapi diharapkan pada pembangunan infrastruktur pendidikan di wilayah perbatasan. Karena perlu juga dimaklumi memang di TNI itu semua profesi ada di sana dan dioperasionalkan secara optimal. Kalau mau survey dan pemetaan misanya; TNI punya kemampuan Surta darat (Dittopad), Laut ( Dishydrosal) dan Udara Dispotrodau. Kalau mau pembangunan fisik (jalan, bangunan,jembatan dll) TNI punya Zeni AD dll untuk semua keperluan manusia lazimnya. Jadi kalau Mendiknas mau memanfaatkan ini sungguh luar biasa.
Perlu Payung Hukum
Sebagai negara demokrasi, TNI secara gamblang memang bertugas untuk berperang hanya saja kalau kita berpedoman pada UU Pertahanan atau UU no 3 thaun 2003, maka TNI sebenarnya telah dibekali dengan payung hukum dalam tugas-tugas Perang dan tugas-tugas Operasi Militer Selain Perang. Persoalannya adalah nantinya kalau hal itu terpaksa memakai sarana dan prasarana TNI, misalnya kalau terpaksa memakai “Beckhoe” atau truk-truknya untuk keperluan pembangunan tadi. Bukan apa-apa, hal ini perlu sedari awal diberi payung hukum yang jelas. Jangan sampai nantinya para prajurit itu sudah bekerja di laur panggilan tugasnya, tetapi ujung-ujung harus berurusan dengan KPK hanya karena aturan mainnya ( khususnya pemakaian anggarannya ) yang belum jelas atau memang terlarang oleh peraturan itu sendiri.
Bisa anda bayangkan kalau suatu saat Hercules TNI-AU harus dimanfaatkan untuk mendorong semen ke Wamena di Papua atau ke Tanah Merah. Bisa saja terjadi hal-hal yang lebih luas, misalnya ada penyimpangan, tetapi karena aturannya yang tidak jelas, tiba-tiba harus berurusan dengan KPK dst.dst. Artinya baik Kemdiknas, TNI dan Kemhan harus membuat aturannya jelas dan harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Sehingga hasilnya bisa benar-benar bermanfaat bagi pembangunan Bangsa dan Negara.






One Response to “Pendidikan di Kawasan Perbatasan, Kerjasama Kemdiknas-TNI”
jasa seo on October 11, 2011
Luar Biasa! Tips sederhana