Konflik Batas dan Permasalahan Kelautan Kita
KONFLIK perbatasan yang dialami Indonesia masih dianggap sebagai masalah keamanan. Padahal, sengketa perbatasan itu bermuara pada hal-hal yang menyangkut soal perekonomian. Akibatnya, Indonesia hingga kini belum dapat menyelesaikan kejelasan perbatasan dengan 10 negara.
Pendapat tersebut mengemuka dalam diskusi Panel Ahli Media Group tentang 100 Hari Pemerintahan SBY-Boediono, di studio Metro TV, Selasa (13/1) malam. Diskusi rutin tersebut menghadirkan panelis pengamat militer Jaleswari Pramodhawardani, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Madya Agus Suhartono, Menteri Perhubungan Freddy Numberi, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad.
Jaleswari berpendapat bahwa memandang persoalan konflik perbatasan hanya dari sisi keamanan membawa konsekuensi berlarut-larutnya konflik tersebut tanpa ada penyelesaian. Apalagi, perbatasan yang banyak disinggung sebagai hajat keamanan laut itu melibatkan 13 departemen yang sayangnya masih bekerja tumpang tindih. Siapa harus mengerjakan apa dan siapa mengurusi apa, masih belum jelas.
Indonesia masih mengalami konflik perbatasan dengan 10 negara. Untuk wilayah laut, Indonesia masih bermasalah dengan Australia, Filipina, India, Malaysia, Palau, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam. Adapun untuk wilayah darat, masalah perbatasan masih menggantung dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste.
Bukti bahwa masalah perbatasan masih dianggap hanya menyangkut soal keamanan terlihat dari sengketa Ambalat. Kasus yang tidak kunjung usai itu pun akhirnya menuai persepsi apakah Ambalat memang menjadi perhatian pemerintah?
KSAL Laksamana Madya Agus Suhartono mengemukakan, sengketa Ambalat tergolong sebagai kasus yang rawan dari sisi keamanan perairan. Apalagi, dari sisi perbatasan, Ambalat memiliki hal spesifik. Penentuan batas, tukas Agus, belum diputuskan oleh setiap negara (Indonesia dan Malaysia), sehingga masing-masing punya persepsi batas sendiri.
Masalah itu, urainya, akan diupayakan dapat diselesaikan melalui cara diplomasi yang dipimpin oleh Departemen Luar Negeri. Sayangnya, kasus tidak hanya melulu soal perbatasan. Indonesia pun mengalami dilema tidak teperhatikannya pulau kecil terluar.
Untuk masalah itu, pemerintah mengumumkan telah membentuk Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) guna mengakomodasi kasus yang terjadi di perbatasan. Mengenai formasi lembaga, Departemen Pertahanan menginginkan agar menjadi leading sector karena hal tersebut menyangkut masalah kedaulatan negara.
Pengelolaan pelabuhan
Masalah laut bukan semata soal konflik perbatasan dan keamanan, melainkan juga ihwal daya dukung infrastruktur, khususnya pelabuhan. Hingga saat ini, pelabuhan kita masih banyak dikeluhkan, terutama terkait dengan buruknya pengelolaan.
Karena itu, muncul wacana bagi dibukanya pengelolaan pelabuhan Indonesia oleh swasta, bahkan pihak asing. Toh, menurut Menteri Perhubungan Freddy Numberi, regulasi yang mengindikasikan izin bagi pihak asing dalam pengelolaan pelabuhan masih dibentengi struktur permodalan.
Dalam amanat undang-undang, semangatnya adalah bagaimana ada ruang kerja sama internasional dengan tetap meletakkan Indonesia sebagai pihak yang masih berperan. Penjabaran dari Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan aturan turunan tentang kepelabuhanan akan memberikan refleksi bagi Indonesia sebagai pemain utama di pelabuhan.
Merujuk pada Peraturan Presiden No 111 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, pihak asing hanya diizinkan untuk memasok permodalan dengan porsi 49%. Artinya porsi Indonesia masih lebih besar.
Dari total sekitar 100 pelabuhan di Indonesia, hanya ada dua yang dijadikan sebagai alat masuknya pihak asing dalam pengelolaan pelabuhan. Yaitu di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok yang merupakan hasil kerja sama Hong Kong dan PT Pelindo 2. Proyek kerja sama dengan asing lainnya berlokasi di terminal peti kemas Pelabuhan Tanjung Perak yang merupakan hasil kerja sama PT Pelindo 3 dengan Dubai Port.
Freddy menjamin pemerintah masih melindungi hal-hal yang sifatnya penanaman modal. Selain itu, pembatasan asing juga dilakukan dengan pelaksanaan pelabuhan, bea cukai, karantina, imigrasi, dan badan hukum yang masuk dilaksanakan oleh instansi pemerintah.
Dia menambahkan, cetak biru transportasi multimoda telah disesuaikan dengan sistem logistik nasional sehingga tidak akan melanggar jalur yang telah ditetapkan. Realisasinya dimulai dengan lima pelabuhan yang beroperasi 24 jam. Kelima pelabuhan itu yang akan dikembangkan menjadi induk pelabuhan, bisa dikendalikan pada sisi operasional oleh Indonesia, dipayungi regulasi, tapi tetap menerima masuknya pihak asing.
Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan bahwa masuknya pihak asing dalam pengelolaan pelabuhan perikanan dilindungi dengan membatasi jumlah kapal asing yang masuk. Pembatasan pun dilakukan pada waktu operasi yang ditentukan pada periode tertentu. Selain itu, pihak asing diarahkan untuk memasuki area pelabuhan daerah yang sulit dijangkau oleh armada nasional. (Sumber: MI/ Dani Prasetya/X-1/15/1/2010)





