Group Batas
MELIHAT WILAYAH PERBATASAN DENGAN HATI
Oleh Harmen Batubara
Wilayah Perbatasan. Perbatasan Negara dilihat dari sisi idealnya, merupakan menifestasi kedaulatan wilayah Negara (sovereignty’s boundary) yang harus ditegakkan, diberi insfrastruktur yang pantas sehingga orang bisa melihat negeri tersebut sebagai sesuatu negera yang kuat dan patut untuk dihormati. Disamping itu juga sebagai wilayah “frontier” atau garda terdepan yang mempunyai peran penting dalam penentuan batas wilayah kedaulatan, pemanfaatan Sumber Kekayaan Alam (SKA) , penyelenggaraan pertahanan dan keamanan Negara, serta mempertahankan keutuhan wilayah. Oleh karenanya anggapan daerah perbatasan sebagai “Serambi Belakang” hendaknya diubah menjadi “Halaman Muka” suatu Negara. Dengan adanya perubahan tersebut tentunya ada suatu konsekwensinya logis yang harus dilakukan, yaitu dengan berusaha memperioritaskan pembangunan yang terintegrasi di daerah perbatasan.
Pembangunan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang sangat berpengaruh kepada integritas dan ketahanan nasional suatu Negara. Hal menjadi menjadi sangat strategis karena penataan wilayah perbatasan terkait erat dengan proses “Nation State Building”, dan secara wilayah ia harus dapat mengintegrasikan diri dengan perkembangan ekonomi wilayah tetangganya.
Mau Gabung Dengan Group Batas?
Hal seperti ini rawan terhadap munculnya potensi konflik internal maupun konflik dengan negara lain yang berbatasan langsung. Penanganan wilayah perbatasan pada hakekatnya merupakan bagian dari upaya perwujudan ruang wilayah Nusantara sebagai “Satu Kesatuan” Geografi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan, yang untuk mewujudkannya memerlukan dana pembangunan yang tidak sedikit. Kondisi wilayah perbatasan Indonesia umumnya merupakan wilayah tertinggal, terisolasi dari pusat-pusat pertumbuhan dan masih mengandung celah – celah kerawanan yang mengakibatkan masyarakat di wilayah perbatasan umumnya tergolong masyarakat yang miskin dengan tingkat pendidikan dan kesejahteraan berada pada kategori rendah.
Ketertinggalan wilayah perbatasan juga berimplikasi terhadap pengelolaan sumber daya alam yang dimilikinya menjadi tidak terkontrol, rentan terhadap penyalahgunaan dan kegiatan illegal baik yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia maupun oleh aktor dari negara lain. Pengelolaan. Pengelolaan wilayah perbatasan, baik perbatasan darat dan laut maupun keberadaan pulau – pulau kecil terluar berikut segala permasalahannya, pada hakekatnya dilakukan dengan fokus pada 3 aspek utama yaitu :
Aspek keamanan/Pertahanan; Aspek pembangunan/ kesejahteraan dan Aspek kerjasama perbatasan Pengelolaan dari sisi keamanan/pertahanan, diorientasikan kepada ketahanan wilayah dan kepastian batas wilayah kedaulatan yurisdiksi nasional, dalam rangka menjamin kepentingan nasional termasuk pemanfaatan sumber daya nasional yang ada di wilayah tersebut, hal mana dapat dilakukan dengan : Upaya mempercepat proses penyelesaian penegasan batas pada segmen – segmen perbatasan yang belum terselesaikan, baik didarat maupun di laut. Perlu dipahami bahwa penyelesaian perbatasan ini memang perlu dan sebaiknya dapat dilakukan dengan lebih cepat, dengan catatan kalau kita sendiri sudah siap untuk itu. Artinya kita harus siap dengan Tim pakar yang professional di bidangnya serta mempunyai dana yang cukup untuk itu.
Kalau hal-hal seperti itu belum tercapai, maka lebih baik kita bersabar, dalam arti jangan melakukan perundingan yang menentukan kalau memang belum siap. Sebab perundingan batas itu, sangat mengikat, sekali disepakati maka sampai dunia runtuh, maka perjanjiannya tidak bisa diubah lagi. Peningkatan pembangunan pos – pos perbatasan darat dan penempatan aparat / TNI secara reguler serta patroli di sepanjang perbatasan darat. Dengan catatan secara perlahan perlu dilakukan pemanfaatan teknologi “pengintaian” yang lebih baik. Artinya, karena cakupan wilayah perbatasan yang demikian luas dan panjang, maka perlu upaya memanfaatkan teknologi dalam membantu pengamanan wilayah perbatasan.
Mempertahankan kehadiran di laut (Naval Presence) unsur – unsur TNI AL di seluruh wilayah perairan kedaulatan dan yurisdiksi nasional, utamanya pada daerah-daerah atau pulau-pulau kecil terluar yang belum ada kesepakatan batasnya. Dengan catatan terus dilakukan peningkatan kesejahteraan para perajurit yang bertugas di sana. Memantapkan kehadiran aparat (TNI dan Polri) baik secara tetap maupun secara reguler di pulau – pulau kecil terluar secara selektif. Peran serta masyarakat, baik dari unsur masyarakat pantai, dan nelayan atau masyarakat di wilayah perbatasan ( laut dan darat) pada khususnya. Dalam arti tetap menggalang semangat sesame warga batas dengan Negara tetangga.
Mau Lihat Juga Tapa Batas?
Pengelolaan aspek pembangunan/Kesejahteraan, diorientasikan kepada peningkatan kehidupan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dalam rangka memperkuat basis persatuan dan kesatuan NKRI, dengan jalan mendorong; Penguatan paradigma pembangunan wilayah perbatasan sebagai halaman depan negara, hal ini diwujudkan dengan kerjasama Pemerintah Pusat dan daerah dalam arti pemerintah pusat mengalokasikan anggaran dan pemda juga memberikan dukungan yang sama. Penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Perbatasan, hal ini dilakukan dengan memanfaatkan kerjasama antara pusat dan daerah serta Negara tetangga, minimal agar infrastruktur yang ada bisa saling sinergi, baik di dalam negeri maupun dengan Negara tetangga. Keserasian pendekatan (kesejahteraan/keamanan/kelestarian lingkungan) dan lingkup pembangunan, dengan jalan memadukan konsep tata ruang pertahanan, tata ruang kesejahteraan dan lingkungan hidup.
Pengelolaan pada aspek kerjasama perbatasan, diorientasikan kepada upaya membangun kemitraan dan saling kepercayaan dengan negara tetangga di dalam menangani permasalahan bersama di perbatasan. Untuk perbatasan darat kerjasama yang telah dilaksanakan adalah dalam bentuk :
a) Kerjasama perbatasan RI – Malaysia melalui forum General Border Committee (GBC). b) Kerjasama perbatasan RI – PNG. Melalui forum Joint Border Committee (JBC). c) Kerjasama perbatasan RI – Timor Leste melalui forum Joint Border Committee (JBC) bersifat embrional. Untuk perbatasan laut kerjasama pengamanan dilakukan untuk membangun Capacity Building dalam bentuk patroli bersama (Coordination Patrol) : a) Kerjasama pengamanan dengan Malaysia dalam Malindo dan Cor-Pat Malindo. b) Kerjasama pengamanan dengan Singapura dalam Joint Exercise Sea Eagle dan Cor-Pat Indosin. c) Kerjasama pengamanan dengan Thailand dalam Joint Exercise Sea Garuda. d) Kerjasama pengamanan dengan India dalam Joint Exercise dan Cor-Pat Indindo
Berdasarkan kebijakan, strategi dan prioritas yang ditetapkan dalam RPJMN 2004 – 2009, maka tindak lanjutnya adalah menyusun Rencana Aksi dan pengawasan terhadap implementasinya yang antara lain menentukan instansi mana yang berwenang dalam Pengelolaan Wilayah Perbatasan termasuk Pulau-pulau Kecil Terluar dalam rangka terwujudnya :
a) Keutuhan Wilayah NKRI, Keamanan Nasional, Pertahanan Negara serta Menciptakan Stabilitas Kawasan. b) Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan. c) Memberdayakan masyarakat di perbatasan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.
Wilayah perbatasan memang memerlukan perhatian, secara nasional sebenarnya sudah ide untuk menjadikan wilayah perbatasan ini jadi halaman depan bangsa, tetapi untuk mewujudkannya, ternyata tidaklah mudah dan itu memerlukan kerja sama semua pihak.





